Perubahan mendasar dalam peradilan pidana Anak

Perubahan mendasar dalam peradilan pidana Anak

Anak sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan memiliki peran penting dalam menentukan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Perlindungan terhadap anak, diperlukan untuk tetap menjaga keseimbangan kehidupan. Anak perlu mendapatkan serta menentukan kesempatan untuk dapat berkembang secara fisik dan psikis. Sebagai upaya untuk perlindungan terhadap anak yang dijamin oleh hukum dengan menerbitkan undang-undang.

Hak-hak atas anak dijamin oleh undang-undang dan dilindungi oleh negara. Paradigma yang dibangun dari masa ke masa mengalami perubahan sebagai dampak dari kehidupan yang dinamis dan terus bergerak. Paradigma dalam undang-undang no 3 tahun 1997 lebih menuju kepada penghukuman. Hal ini sebagaimana adanya pidana penjara, kurungan, denda atau denda. Pidana sebagai bagian yang bertujuan untuk upaya penjeraan. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, undang-undang ini memiliki paradigma yang mendasar bahwa upaya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum maka perlu sistem yang memang sesuai dengan kondisi serta memiliki kepentingan terhadap bagaimana perkembangan adak serta kebebasan anak untuk terus dapat melangsungkan kehidupan sosialnya. Pada undang-undang Nomor 11 tahun 2012 juga memiliki tujuan untuk melangsungkan keadilan restoratif, serta proses diversi.

Perubahan yang mendasar antara kedua undang-undang tersebut terletak pada proses serta tujuan yang menjadi ruh dalam penegakan hukum. Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 pada pemidaanya hanya mengurangi hukuman, orang dewasa mendapat secara penuh atas ancaman pidana, sedangkan dalam peradilan anak, hanya mendapat setengahnya. Sehingga, berbeda dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2012, dimana pemidanaan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta bertujuan untuk pembinaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Formulir Kontak