Sanksi untuk anak pada Undang-Udnang Nomor 3 tahun 1997 berupa pidana pokok dan pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 23 sampai Pasal 32. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap anak nakal ialah pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana pengawasan. Sedang pidana tambahan berupa permabasan barang, dan ganti rugi. Selain pidana tersebut juga dilakukan tindakan, berupa pengembalian anak kepada orang tua/wali, menyerahkan pada negara untuk pendidikan, serta menyerahkan pada departemen sosial. Pidana yang diancamkan terhadap anak, berbeda dengan orang dewasa, yakni dikenakan ½ (setengah dari maksimum pidana bagi orang dewasa).
Berbeda dengan Undag-Undang Nomor 11 tahun 2012, sanksi pidana yang diancamkan dalam undang-undang ini berupa pidana pokok yaitu berupa pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan diluar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, pidana penjara. Serta ada pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dari tindak idana, atau pemenuhan kewajiban adat. Perbedaan sangat mendasar dalam undang-undang ini dengan undang-undang sebelumnya. Pidana penjara, tidak menjadi pidana utama, melainkan jalan terakhir dengan tetap mempertimbangkn sisi kemanusiaan dari segi anak. Peran dari masyarakat serta kondisi lingkungan adat dalam undang-undang ini juga turut menjadi alternatif yang bertujuan sebagai bagian dari sanksi terhadap anak yang terlibat dalam hukum. Selain dari pidana, terdapat jug tindakan berupa pengembalian kepada orang tua atau wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan, kewajiban mengikuti pendidikan,pencabutan surat izin mengemudi dan atau perbaikan akibat tindak pidana. Mengenai sanski dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 diatur dalam Pasal 69 hingga Pasal 83.
